BLT BMK untuk UMK 2021 Dari Presiden Jokowi Akan Cair, Berikut 5 Syarat dan 7 Cara Pendaftarannya

- 11 Januari 2021, 17:20 WIB
Bantuan Modal Kerja Senilai Rp2,4 Juta Bantu Pelaku UMK Bertahan di Tengah Pandemi
Bantuan Modal Kerja Senilai Rp2,4 Juta Bantu Pelaku UMK Bertahan di Tengah Pandemi /Setneg/setneg

CerdikIndonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Modal Kerja (BMK) pada tahun 2021 ini.

Bantuan Modal Kerja tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: KABAR BAIK! Presiden Joko Widodo Bantu UMK Dengan Beri BLT BMK Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasan Jokowi

Jokowi memahami kesulitan dan beban berat yang dirasakan oleh sejumlah pelaku usaha mikro dan pedagang kecil lainnya. Oleh karena itu, Presiden membuat kebijakan berupa program BLT BMK ini.

"Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini saya memberikan bantuan modal kerja. Isinya Rp2,4 juta. Ini agar ibu dan bapak sekalian pakai untuk tambahan modal usaha atau menambah dagangan sehingga bisa membesarkan usaha," katanya dikutip dari laman Setneg pada Senin, 11 Januari 2020.

Baca Juga: Jokowi Berikan BLT Rp2,4 Juta untuk Bantu UMK Melalui Bantuan Modal Kerja (BMK), Simak Penjelasannya

Jokowi juga berharap dengan adanya bantuan BMK Rp2,4 juta ini dapat memulihkan ekonomi agar bisa kembali normal.

"Tapi memang keadaan belum bisa kembali langsung normal. Oleh sebab itu saya titip kepada Bapak/Ibu sekalian sampaikan ke tetangga, teman-teman, agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. Disiplin pakai masker, cuci tangan habis kegiatan, jaga jarak," ucapnya.

Pemerintah pun berupaya keras untuk memberi bantuan kepada masyarakat terdampak melalui sejumlah program bantuan sosial.

Presiden sendiri turut serta meringankan beban para pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) yang telah dimulai sejak Juli 2020 lalu

Berikut ini persyaratan umum untuk mendapatkan BLT BMK:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: CAIR! Jokowi Cairkan Dana BLT BMK Rp2,4 Juta Untuk Bantu UKM, Begini Penjelasannya

3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha. 

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta bisa ikuti cara daftar dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Beri BLT BMK Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Berikut Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021:

1.Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

2.Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar. 

3. Datang dan mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain:

4. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

5. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Terima Kasih Pak Presiden! Jokowi Berikan BLT BMK Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya Berikut Ini

6. Kementerian atau lembaga

7. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)

Demikian informasi soal Presiden Jokowi yang akan menyalurkan BLT BMK Rp2,4 juta beserta syarat dan cara mendaftarnya.

Syarat dan cara mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta tersebut mengacu pada informasi pendaftaran BLT UMKM pada 2020 lalu.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah