Presiden sendiri turut serta meringankan beban para pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) yang telah dimulai sejak Juli 2020 lalu
Berikut ini persyaratan umum untuk mendapatkan BLT BMK:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: CAIR! Jokowi Cairkan Dana BLT BMK Rp2,4 Juta Untuk Bantu UKM, Begini Penjelasannya
3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha.
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta bisa ikuti cara daftar dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Beri BLT BMK Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya Berikut Ini