BERUNTUNG, Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BST Rp300 Ribu, Simak Persyaratannya

- 11 Januari 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara /

CerdikIndonesia – Diawal tahun 2021, bagi kamu pemilik KIS akan bahagia bahwa Kementerian Sosial akan serahkan bansos untuk mastarakat.

Masyarakat pemegang KIS yang mana sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks).

Baca Juga: Hanya 3 Syarat Mudah Mendapatkan Uang BST Rp300 Ribu, Kamu Pasti Termasuk Didalamnya, Cek Disini

Kesempatan ini harus dipergunakan dengan baik, jangan sampai anda ketinggalan memperoleh uang Rp 300 ribu.

Baca Juga: BANGGA! Kisah Guru Honorer Pak Sulaiman di Lembah Baliem Trending di Twitter

Untuk memastikan anda akan terima atau tidak, klik link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS Anda bisa langsung mengeceknya dengan cara berikut.

Cara  Cek Bantuan KIS

  1. Buka Browser

Buka browser pada perangkat pintar Anda seperti smarthpone, laptop atau komputer. Kemudian masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id

  1. Layar Tampilan Utama

Setelah itu Anda akan dibawa ke layar tampilan utama pilih NIK, ID DKTS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

  1. Isi Data Diri Kepesertaan KIS

Jika sudah langsung saja mengisi NIK, ID DKTS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS tergantung dengan apa yang Anda pilih.

  1. Isi Nama Lengkap

Langkah selanjutnya mengisi kolom nama lengkap sesuai KTP.

  1. Masukkan Kode Captcha

Setelah itu lanjut dengan masukkan kode captcha, lalu klik konfirmasi.

  1. Klik Cari

Terakhir Anda hanya perlu klik CARI, dengan begitu nantinya akan ditampilkan apakah Kartu Keluarga (KK) Anda tercatat sebagai penerima Bansos Rp300 ribu atau tidak.

Syarat Mendapat Bantuan Sosial

Adapun persyaratan peserta KIS bisa mendapatkan bantuan, seperti:

  1. Terdaftar sebagai masyarakat saat pendataan oleh RT/RW.
  2. Terdampak CORONA atau COVID-19 serta mengakibatkan kehilangan mata pencarian.
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH dan lainnya.
  4. Jika Anda belum terdaftar oleh RT/RW, dapat untuk langsung menginformasikannya ke aparat desa/kelurahan.
  5. Untuk warga masyarakat yang tidak memiliki NIK KTP, nantinya tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu.
  6. Saat penerima sudah terdaftar serta valid maka bantuan akan diberikan secara tunai maupun non tunai. Untuk tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, sedangkan non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Nah, tunggu apa lagi? sangat mudah mengecek bagi anda penerima bantuan sosial yang terdampak Covid-19.***

 

 

Editor: Arjuna

Sumber: Kode BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah