CATAT! Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Karena Hal Sepele ini

- 10 Januari 2021, 18:00 WIB
Hindari Cluster Baru, BRI, Kemenkop Siapkan Opsi Baru Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Hindari Cluster Baru, BRI, Kemenkop Siapkan Opsi Baru Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta /Pixabay/5851928

 

 

CERDIKINDONESIA- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut tertulis pada Permenaker No 14 tahun 2020 yang berisi bahwa yang berhak mendpatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yaitu pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu, 10 Januari Angga Jadi Kunci Titik Terang Pembunuhan Roy yang Sebenarnya

Pada tahun 2020 dari data BPJS Ketenagakerjaan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.

Karena hal ini untuk pekerja yang telah tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebaiknya memiliki rekening yang aktif supaya uang langsung bisa masuk.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa penyaluran BLT Subsidi gaji akan dicairkan sampai Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang Ikatan Cinta Berubah Hari ini, yuk Lihat Jadwal Tayng dan Sinopsisnya Disini

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x