ALHAMDULILLAH! Komisi Fatwa MUI Pusat Tetapkan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

- 11 Januari 2021, 05:45 WIB
Vaksin Corona
Vaksin Corona /


CerdikIndonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berhasil memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini diumumkan oleh MUI setelah usai mengadakan rapat pleno mengenai fatwa vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: Alamak Riangnya! Cukup Punya Nomor KIS Bisa Langsung Kebagian BLT Rp300 Ribu, Cek Detailnya di Sini

Rapat pleno tersebut dimulai pada pukul 14.42 WIB yang berlokasi di MUI pusat secara tatap muka.

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinova.


Keputusan fatwa mengenai kehalalan vaksin CoronaVac ini telah lama ditunggu oleh masyarakat Indonesia seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kimetsu no Yaiba Mugen Train, Film Pertarungan Sengit Melawan Iblis, Siapa yang Bakal Kalah

Tetapi dalam segi kegunaannya untuk manusia masih menunggu hasil lebih lanjut dari BPOM. Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi pertanda baik penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat khusunya umat Islam.

***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x