CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.
Baca Juga: Sst, Kelanjutan Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Al Berusaha Selamatkan Andin, Papa Surya Tahu Itu
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Tak Disangka! Elsa Tega Culik Reyna, Andin Akhirnya Sembuh!
Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Januari! Segera Cek Rekening dan Namamu di Laman Kemnaker.go.id Sekarang Juga!
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.