- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jawa Barat Akan Menerapkan PSBB Proporsional Di 20 Daerah Dimana Saja? Simak Penjelasannya
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.
Baca Juga: Siswa Sekolah, Buruan Daftar Bantuan PIP Rp1 Juta, Cek Penerima Dengan NISN di pip.kemdikbud.go.id
Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***