BERITA BURUK! Karyawan Tidak Mendapatkan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Karena ini

- 9 Januari 2021, 10:00 WIB
10 nama calon anggota Dewas dan 14 calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan diumumkan oleh Mensesneg pada Kamis, 7 Januari 2021.
10 nama calon anggota Dewas dan 14 calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan diumumkan oleh Mensesneg pada Kamis, 7 Januari 2021. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

 

CERDIKINDONESIA- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut tertulis pada Permenaker No 14 tahun 2020 yang berisi bahwa yang berhak mendpatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yaitu pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima

Pada tahun 2020 dari data BPJS Ketenagakerjaan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.

Karena hal ini untuk pekerja yang telah tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebaiknya memiliki rekening yang aktif supaya uang langsung bisa masuk.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa penyaluran BLT Subsidi gaji akan dicairkan sampai Januari 2021.

Baca Juga: Nonton Drama Mr. Queen Episode 9, Cie Raja Udah Percaya Sama Ratu!

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah