BLT Subsidi Gaji Karyawan Belum Kamu Cairkan? Tenang, Menaker Perpanjang Jadwalnya Hingga Bulan Ini

- 8 Januari 2021, 06:36 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kalender 2021 di salah satu percetakan di Jalan Bungur, Jakarta, Minggu (13/12/2020). Pelaku industri percetakan setempat mengaku pendapatan dari produksi kalender menurun drastis sekitar 50 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena merosotnya pesanan dampak dari lesunya perekonomian saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Pekerja menyelesaikan produksi kalender 2021 di salah satu percetakan di Jalan Bungur, Jakarta, Minggu (13/12/2020). Pelaku industri percetakan setempat mengaku pendapatan dari produksi kalender menurun drastis sekitar 50 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena merosotnya pesanan dampak dari lesunya perekonomian saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

CERDIK INDONESIA - Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan kembali dicairkan pemerintah kepada karyawan mulai bulan ini, Januari 2021.

Bagi Anda para pekerja bisa mengeceknya di laman resmi Kemnaker untuk memastikan nama-nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Ditransfer Ke Lima Rekening ini

Namun, bagi kamu yang belum menerima BLT tersebut hingga saat ini, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Dan berikut cara mengecek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman https://kemnaker.go.id:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
9. Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah