Ingat, Ketika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Kamu Bukan 2 Golongan Orang ini

- 8 Januari 2021, 05:29 WIB
Bansos Kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021.Berikut syarat dan cara daftar seleksi agar lolos.
Bansos Kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021.Berikut syarat dan cara daftar seleksi agar lolos. /prakerja.go.id

Pertama, calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Gisella Anastasia Minta Maaf Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Berharap Bisa Kembali Merawat Gempi

Kedua, jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Sebab, Kartu Prakerja saat ini masih difokuskan menjadi semi Bansos.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah