Jangan Putus Asa! Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Coba Pakai Cara Ini Agar Dapat Rp.300 Ribu

- 8 Januari 2021, 06:00 WIB

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu pada tanggal 4 Januari 2021. 

Cek nama penerima bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.

 Baca Juga: Yes! Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bansos Rp.300 Ribu. Tinggal Klik dtks.kemensos.go.id

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.

Mensos Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensosdi antaranya:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

 Baca Juga: Gisella Anastasia Minta Maaf Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Berharap Bisa Kembali Merawat Gempi

  1. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  2. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
  3. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

 

 Baca Juga: Sopir Chacha Sherly Resmi jadi Tersangka, Hujan Lebat Bikin Buyar Nyetir di Tol Semarang-Solo

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah