LENGKAP, Tidak Terdaftar di DTKS? Tetap Bisa Terima BST Rp300 Ribu Asalkan Begini Syaratnya, Yuk Cek

- 7 Januari 2021, 06:26 WIB
Login dtks.kemensos.go.id bagi Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos, Segera Cek dan Ikuti Cara ini
Login dtks.kemensos.go.id bagi Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos, Segera Cek dan Ikuti Cara ini /Tangkapan Layar dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan Layar dtks.kemensos.go.id

Salah satu program andalan Bansos ialah BST, Siapa penerimanya ?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Baca Juga: JADI GINI! BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair untuk Pekerja dengan Latar Belakang Ini, Kamu Gimana?

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dimulai, Yuk Cari Tahu Lengkapnya di Sini

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah