2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: Tayang Hari ini di Bioskop, Begini Sinopsis Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba The Movie: Mugen Train
Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJSKetenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.
Baca Juga: Tak Bisa Nongkrong Lagi? Simak 8 Kegiatan yang Kena Imbas Pembatasan Baru
Dan bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah yakni bisa mengakses di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***