Gawat! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan pada 5 Rekening ini, Apa Saja?

- 7 Januari 2021, 06:30 WIB
Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan

 

CERDIKINDONESIA- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut tertulis pada Permenaker No 14 tahun 2020 yang berisi bahwa yang berhak mendpatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yaitu pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: TREASURE Merilis Poster Teaser Manis Milik Asahi Doyoung Dan Jihoon

Pada tahun 2020 dari data BPJS Ketenagakerjaan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.

Karena hal ini untuk pekerja yang telah tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebaiknya memiliki rekening yang aktif supaya uang langsung bisa masuk.

Baca Juga: Jangan Sampai Begini! 5 Rekening Ini Bakal Ditolak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek di Sini

Kemnaker telah mengumumkan bahwa penyaluran BLT Subsidi gaji akan dicairkan sampai Januari 2021.

Sedangkan pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan masih 90%.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x