Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk memanfaatkan bansos untuk kebutuhan pokok dan yang lebih berguna, daripada menjadi uang rokok.
Baca Juga: Silahkan Cek Daftar Penerima Bansos Priode Ini
Hal serupa juga diingatkan kembali Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendydi Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Kabar Gembira BST Rp300 Ribu Bisa Didapatkan dengan Kartu KIS, Ayo Buruan Cek Caranya Disini
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menyampaikan, bansos Rp300 ribu akan disalurkan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.
Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Siapkan NIK dan Klik dtks.kemensos.go.id Dapatkan Bansos Rp300 ribu Tanpa Ribet
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.