Cek Syarat Mudah Mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 12, Dijamin Lolos

- 6 Januari 2021, 08:48 WIB
Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Cair, Kenali 8 Mitra Penyedia Pelatihan di www.prakerja.go.id.*/
Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Cair, Kenali 8 Mitra Penyedia Pelatihan di www.prakerja.go.id.*/ /Tangkapan layar laman Kartu Prakerja

Ternyata ada perbedaan antara gelombng 12 dengan Kartu Prakerja yang Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Simak, Ternyata Ada Perbedaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dengan Gelombang Sebelumnya

Denni menyatakan jika pendaftar yang sudah masuk data gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Hal ini karena data mereka sudah tersimpan didalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Rabu, 6 Januari 2021, Panji akan Kembali Membalaskan Dendamnya

Bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan perlu diperhatikan agar lolos seleksi ditahun 2021 ini, di antaranya:  

Baca Juga: Xiaomi Mi 11 vs iPhone 12: Perbandingan Spesifikasi, Manakah yang Lebih Unggul?

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: PT Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos BLT Kemensos Rp300 Januari Sampai April 2021

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah