- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'
Kemudian, akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Tok! DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi Sampai Tanggal 17 Januari 2021
Lalu Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Kalaupun menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id, Lalu Masukkan NIK KTP Kamu dan Bersiaplah Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI