"Dengan sertifikat, masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan selain kepastian hukum tentang tanah mereka," ucap Sofyan Djalil.
Adapun Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5,4 juta di 2017, 9,3 juta di 2018, dan 11,2 juta di 2019.
"Tahun 2021, BPN akan meluncurkan e-sertifikat atau sertifikat elektronik. Saat ini, berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan terkait e-sertifikat," ujarnya.
***