Jumat, Akhirnya Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Bakal Dikawal Densus 88

- 4 Januari 2021, 17:10 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

CERDIKINDONESIA - Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021 nanti.

Baca Juga: Yang Dinanti-Nanti Tiba! Trailer Demon Slayer Season 2 Bakal Rilis Maret 2021, Cari Tahu Jelasnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Baca Juga: Hari Ini Cair! 3 Jenis Bansos Wajib Kamu Ketahui dan Cara Cek Penerimanya Lewat dtks.kemensos.go.id

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin 4 Januari 2021.

Ia mengejaslkan dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

BBaca Juga: Hari Ini Cair! 3 Jenis Bansos Wajib Kamu Ketahui dan Cara Cek Penerimanya Lewat dtks.kemensos.go.id

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah