"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Suharno.
Tak hanya itu, Suharno juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.
Baca Juga: Wih Hebat! Channel Youtube IU Capai 5Juta Subscriber, Kamu Udah Jadi Salah Satu Penontonnya Belum?
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.