CERDIKINDONESIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dicairkan oleh pemerintah untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang dengan 4 tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.
Baca Juga: Baru Menjabat Sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berani Tantang Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Baca Juga: Tragis! Lelaki Ini Tega Habisi Nyawa Pedagang Lantaran Obat Kuat yang Dibelinya Tidak Mujarab