Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI, Komunitas Pers: Tak Sejalan Dengan Semangat Demokrasi

- 2 Januari 2021, 11:00 WIB
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri /galamedia

 

Diketahui, Pasal 28F UUD 1945 berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Komunitas Pers juga menyatakan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media massa karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Komunitas Pers.

Baca Juga: Diperiksa Lebih Lanjut, Yusri Yunus Berharap Gisel dan Nobu Hadir Terkait Video Syur 19 Detik

 

Komunitas Pers menilai Maklumat Kapolri mengandung ketentuan tidak sejalan dengan prinsip negara Demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945, bertentangan dengan Undang Undang Pers.

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” bunyi tuntutan Komunitas Pers kepada Polri.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah