Ibnu Dwi Cahyo menegaskan bahwa orang lain tidak bisa mengakses isi data yang dikirimkan via AirDrop, karena dua telepon seluler harus dihubungkan (pairing) terlebih dahulu.
“Sebelum kirim data, ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut, kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar iPhone, jadi tidak bisa orang lain,” tuturnya.
Sementara itu mengenai bagaimana video syur tersebut bisa tersebar luas di media sosial, Ibnu Dwi Cahyo mengatakan bahwa menurut keterangan polisi, GA mengirim video itu via AirDrop kepada MYD.
“Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD yang mengirim kepada orang lain. Bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya. Sehingga akhirnya tersebar luas,” ujarnya.
Ibnu Dwi Cahyo pun yakin siapa saya yang mengirim video syur tersebut akan terungkap ketika perkara ini diperiksa di pengadilan.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pengakuan GA berubah-berubah, yang sebelumnya mengaku kehilangan ponsel dengan data yang sudah dihapus, hingga yang terbaru mengenai video yang dikirim melalui AirDrop. *** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)