Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Syur, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus UU Pornografi

- 29 Desember 2020, 14:27 WIB
Gisel
Gisel /Instagram @gisel_la

CERDIKINDONESIA - Artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video Syur.

Baca Juga: Loh! Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Mantan Istri Gading Marten dan Ibu Gempita itu sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi video syur mirip dirinya.

Polda Mentro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syuryang dijerat melalui UU Pornografi.

Baca Juga: Video Rewind Indonesia 2020, Atta Halilintar Hingga Jerome Polin Tampil, Netizen Heboh!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos Tunai Rp. 300 Ribu? Silahkan Cek Nama Kamu di Web dtks.kemensos.go.id

Ironisnya, karena sudah diakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersnagka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x