CERDIKINDONESIA - Artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video Syur.
Baca Juga: Video Rewind Indonesia 2020, Atta Halilintar Hingga Jerome Polin Tampil, Netizen Heboh!
Polda Mentro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang dijerat melalui UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos Tunai Rp. 300 Ribu? Silahkan Cek Nama Kamu di Web dtks.kemensos.go.id
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Sebagai informasi, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemendikbud Sebesar Rp. 1 Juta, Silahkan Login Web pip.kemdikbud.go.id
Lalu, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.