Sebarkan Chat Mesum, Pasien Covid-19 yang Ketahuan Berhubungan Intim di Wisma Atlet Jadi Tersangka

- 27 Desember 2020, 21:46 WIB
pasien berbuat mesum dengan tenaga medis
pasien berbuat mesum dengan tenaga medis /twitter/

CERDIKINDONESIA - Pasien COVID-19 yang diduga menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Densus 88 Polri Gerebek Villa Lokasi Teroris Berlatih di Sejumlah Wilayah Jateng, Semarang Termasuk

Baca Juga: Wagub Riza Umumkan Anies Belum Sembuh dari Covid-19, Positif tapi Kondisinya Baik

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Ahad.

Yusri menjelaskan pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Ini Permintaan Terakhir Trump Sebelum Lengser, Ngotot Ingin Namanya Diabadikan Jadi Nama Bandara

Baca Juga: Perawat Mesum Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Dekan FIK UI Sesalkan Tindakan Itu

Baca Juga: Persatuan Perawat Kutuk Aksi Memalukan Perawat Wisma Atlet yang Berbuat Mesum dengan Pasien Covid-19

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif COVID-19.

Sedangkan pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa oleh penyidik karena masih positif COVID-19 saat dilakukan dilakukan tes.
"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," kata Yusri.
Baca Juga: Ketahuan Berhubungan Intim dengan Pasien Covid-19 di Toilet Rumah Sakit, Perawat Wisma Atlet Dipecat

Baca Juga: Geger! Kanada Umumkan 2 Kasus Corona Jenis Baru, Indonesia Mesti Waspada dari Sekarang!

Baca Juga: Polri Ungkap Lokasi Pelatihan Teroris Jamaah Islamiyah, Ternyata Sarangnya Tersebar di Jateng

Saat ini pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Meski demikian, kata Yusri, tidak menutup kemungkinan mengenai apakah akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Hal itu sepenuh tergantung pada hasil penyidikan petugas.

"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," katanya.

Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.

Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.

Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah