PTPN Usir Markas Syariah Ponpes Habib Rizieq di Megamendung, Simak Isi Surat Somasi Ini

- 23 Desember 2020, 19:55 WIB
surat somasi PTPN kepada Pondok Pasantren
surat somasi PTPN kepada Pondok Pasantren /

 

CERDIKINDONESIA - Setelah usai kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, kini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali diusir oleh PTPN.

Dimedia sosial beredar sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Kebun Gunung Mas.

Baca Juga: Pesantren Megamendung diminta dikosong, Habib Rizieq Sudah Jelaskan Lebih Awal

Surat bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020.

Isi surat tersebut menyataka bahwa permintaan kepada Pasantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Pondok pasantren tersebut dipimpin oleh Habib Rizieq itu harus segera dikosongkan.

Sebagaimana dikabarkan Galamedianews.com dalam artikel "Heboh Markas Syariah di Megamendung Diusir, Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Merampas Saja!", pesantren yang didirikan pada 2013 itu diklaim tidak mengantongi izin dan persetujuan dari pihak pengelola.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Dilantik Sebagai Menteri Kesehatan, Ini Tugas Pertama Dari Jokowi!

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x