CerdikIndonesia- Habib Rizieq Shihab angkat suara mengenai polemik lahan pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan ini disampaikan Habib Rizieq dalam pengajian di pondok pesantren tersebut pada awal November 2020 lalu sebelum masuk penjara.
Baca Juga: Risma Pastikan Akan Tuntaskan Masalah Bansos
Berikut pernyataan lengkap Habib Rizieq:
Pesantren ini beberapa tahun terakhir ada yang mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara. Ini perlu saya luruskan , tanah ini sudah kelar, sertifikat HGU nya ya atas nama PTPN salah satu BUMN. Itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN
Masyarakat menggarap tanah ini dan bertani di tanah ini. Yang ingin saya garis bawahi, ada UU di negara kita , pertama UU Agraria. Dalam UU Agraria, jika ada lahan kosong yang terlunta-lunta dan digarap oleh warga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi tapi lebih dari 30 tahun.