CERDIKINDONESIA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib RizieqShihab kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Tempat Habib Rizieq Dirawat, Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Ternyata 2 Anggota FPI Telah Meninggal Lebih Dulu di dalam Mobil
"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," ucap Argo.
Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga: Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah