FPI Ormas Ilegal, Simak Pernyataan Mahfud MD Ini

- 14 Desember 2020, 08:41 WIB
Mahfud Md.*
Mahfud Md.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

CERDIKINDONESIA - Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak diakui oleh pemerintah. 

Baca Juga: Hore Subsidi Gaji Cair Lagi, Simak Pernyataan Resmi Kemenaker

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan, pemerintah tidak mengakui keberadaan ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Ironisnya, sampai sekarang FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Berapa Harga Vaksin Covid-19 dari Pemerintah?

"Itu kita menggangap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud MD dalam Youtube, seperti dikutip pada Minggu 13 Desember 2020.

Ia mengatakan, belum diterimanya oleh Kemendagri untuk perpanjangan FPI. Lantaran ada peryaratan yang belum dipenuhi oleh FPI.

Baca Juga: Wah Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM 2,4 Juta Tak Cair

"Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasia. Di situ misalnya di AD/ART tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah