HRS Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Dengan Tangan Diborgol

- 13 Desember 2020, 11:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA/

CerdikIndonesia - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.

 

Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

 

Baca Juga: HRS Resmi Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan

 

"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.

 

Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

 

Baca Juga: Jelang Kedatangan Habib Rizieq, Mobil Raisa Siap Jaga Keamanan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kendaraan Raisa, Siap Sambut Habib Rizieq di Polda Metro Jaya

 

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," ucap Argo.

 

Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

 

Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perketat Keamanan, Jelang Kedatangan Habib Rizieq

 

"Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi tersangka kasus kerumunan petamburan. Kini Pimpinan FPI tersebut resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. ***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah