Polisi Klaim Tangkap Habib Rizieq, FPI: Itu Lucu, Imam Besar Datang Sebagai Ksatria Taat Hukum

- 13 Desember 2020, 05:35 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

CERDIKINDONESIA - Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih  pemeriksaan.



"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.



Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.

Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya


"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya.



Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya: Tidak Boleh Ada Ormas di Atas Negara, Apalagi yang Lakukan Tindak Pidana!

"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap



Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.



"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.

Baca Juga: Momen Langka! Habib Rizieq Pimpin Salat Magrib Berjamaah Bersama Penyidik Polda Metro Jaya

Rizieq dipanggil polisi terkait perkara kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.



Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi Munarman beserta kuasa hukum.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi 12 Jam, Habib Rizieq Bakal Dijebloskan Penjara Hingga 20 Hari ke Depan

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah