Kuasa Hukum Habib Rizieq: Beliau Siap Ditahan Bila Penyidik Menetapkan Penahanan

- 12 Desember 2020, 11:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah