Habib Rizieq Siap Ditahan, Jika Penyidik Menetapkan Penahanan

- 12 Desember 2020, 11:41 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. /YouTube

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah