Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yaitu kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Arkeolog Spanyol Temukan Makam Bukti Peradaban Muslim di Andalusia
Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi.***