Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 10:31 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya /FRONT TV/

Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yaitu kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Arkeolog Spanyol Temukan Makam Bukti Peradaban Muslim di Andalusia

Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah