CerdikIndonesia- Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief mengaku mendapat surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
Andi Arief akan diperiksa atas laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat pada Senin, 14 Desember pekan depan. Surat pemanggilannya tersebut diunggahnya di akun Twitter miliknya Jumat, 11 Desember 2020.
Baca Juga: UAS: Saya Pantang Diancam-ancam
”Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE,” cuit Andi Arief.
Politikus Partai Demokrat ini dilaporkan Henry pada 11 Desember 2019 atas cuitan yang menyebut PDIP saat ini dikuasai faksi otot seperti Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: FIFA Puskas Awards 2020, Ini Video Tiga Nominasi Gol Terbaik
Akibat cuitan ini Andi Arief dilaporkan Henry telah mencemarkan nama baik, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mendapat pemanggilan dari Bareskrim, Andi Arief hanya pasrah. ”Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan,” tulisnya.***