Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Polisi Bantah Ada Kejanggalan

- 4 Desember 2020, 12:30 WIB
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri.
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri. /Twitter @Ustadzmaaher

CerdikIndonesia – Polri menyatakan penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur. Hal tersebut menjadi bantahan atas tuduhan kuasa hukumnya yang menyebut ada kejanggalan.

"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca Juga: Sekjen PBB Kecam Negara Tak Patuhi WHO dan Menolak Fakta Pandemi

Menurut Brigjen Awi, sekiranya ada pihak yang merasa keberatan atas suatu tindakan hukum, bisa mengajukan gugatan praperadilan.

“Mau diuji, silakan di pengadilan," ucap Awi.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Pihak yang Seret Namanya dalam Kasus Edhy Prabowo

Pada kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa tak ada perlawanan saat yang bersangkutan ditangkap.

Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 4.00 WIB pagi.

Baca Juga: 2 Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Hari Jumat

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x