Badan tersebut memilih untuk mengeluarkan ganja dan getah ganja dari daftar obat-obatan Golongan I yang termasuk di dalamnya kokain, fentanyl, morfin, metadon, opium dan oxycodone.
Baca Juga: Menjelang HUT GAM ke -44, Wahyu Widada Himbau Masyarakat Aceh Jaga Perdamaian
Serta obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai oxycontin.
Oleh karena itu, pemungutan suara pada Rabu kemarin, tidak mengizinkan negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba Internasional.
Kanada dan Uruguay sudah melegalkan ganja dengan tujuan rekreasi, tapi banyak negara di seluruh dunia mendekriminalisasi kepemilikan ganja.
Baca Juga: Effendi Sebut Fahri Hamzah Terlibat Kasus Benih Lobster
Golongan tersebut digunakan untuk menimbang utilitas medis obat dengan kemungkinan bahaya yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Wah! Gunung Semeru Meletus Kembali, Keluarkan Lava Pijar
Para ahli mengatakan dengan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika yang paling tinggi dapat meringankan kontrol internasional untuk penggunaan ganja medis.***