Ganja Dikeluarkan dari Golongan Narkotika Berbahaya, Akankah Indonesia Ikuti PBB ?

- 4 Desember 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi daun ganja /Pixabay/GAD-BM
Ilustrasi daun ganja /Pixabay/GAD-BM /

Badan tersebut memilih untuk mengeluarkan ganja dan getah ganja dari daftar obat-obatan Golongan I yang termasuk di dalamnya kokain, fentanyl, morfin, metadon, opium dan oxycodone.

Baca Juga: Menjelang HUT GAM ke -44, Wahyu Widada Himbau Masyarakat Aceh Jaga Perdamaian

Serta obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai oxycontin.

Oleh karena itu, pemungutan suara pada Rabu kemarin, tidak mengizinkan negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba Internasional.

Kanada dan Uruguay sudah melegalkan ganja dengan tujuan rekreasi, tapi banyak negara di seluruh dunia mendekriminalisasi kepemilikan ganja.

Baca Juga: Effendi Sebut Fahri Hamzah Terlibat Kasus Benih Lobster

Golongan tersebut digunakan untuk menimbang utilitas medis obat dengan kemungkinan bahaya yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Wah! Gunung Semeru Meletus Kembali, Keluarkan Lava Pijar

Para ahli mengatakan dengan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika yang paling tinggi dapat meringankan kontrol internasional untuk penggunaan ganja medis.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x