Presiden Jokowi Keluarkan Perpres KPC PEN, Cara Hadapi Ekonomi Nasional Selama Pandemi Covid-19

- 2 Desember 2020, 14:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

Salah satu strategi pemerintah melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menganggarkan Rp 3,6 triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi.

Para penerima bantuan akan mendapat Rp 1,8 juta.

Lalu, ada program Banpres Produktif Usaha Mikro adalah bantuan modal usaha yang diberikan sebagai hibah, bukan pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan.

Baca Juga: Polri dan TNI Diperintahkan Presiden Jokowi untuk Buru Pelaku Teror di Sigi

Total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima bantuan masing-masing Rp2,4 juta dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat selama menghadapi pandemi covid-19.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x