Undang-undang Otonomi Khusus, yang akan berakhir tahun depan, harusnya memberi Provinsi Papua dan Papua Barat bagian pendapatan alam yang besar dari sumber daya alam mereka yang kaya, bersama dengan otonomi politik yang lebih besar.
Baca Juga: Informasi Intelijen Menyebutkan, Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora Sudah Terdesak
Namun, pengunjuk rasa pro-kemerdekaan mengatakan undang-undang tersebut digunakan untuk menekan gerakan mereka.
Otonomi Khusus tersebut menurut mereka gagal memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi bangsa Papua.
Pada hari Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, akhirnya ULMWP mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat.
ULMWP mendapuk pemimpin yang diasingkan di Inggris, Benny Wenda sebagai Presiden Sementara.
Baca Juga: Ratusan Orang Papua Unjuk Rasa Dukung Deklarasi Papua Merdeka, Benny Wenda: Hari Penting Bagi Kami