"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Mahfud.
Baca Juga: Erupsi Bersifat Efusif, Status Gunung Merapi Jadi Siaga III
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.
Baca Juga: Satgas Tinombala Imbau Masyarakat Jangan Kasih Makan Kelompok MIT Poso
"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan," imbau Mahfud.
Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Desak Polisi Tangkap MIT Poso Pimpinan Ali Kalora Pelaku Teror Sigi
"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.