Bioskop Kembali di Buka, Pahami Protokol Kesehatan

- 29 November 2020, 05:25 WIB
Ilustrasi suasana bioskop
Ilustrasi suasana bioskop /

CerdikIndonesia – Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lewat akun Instagram @kemenparekraf.ri ingatkan protokol kesehatan jika ingin ke bioskop.

Kabar bahagia untuk para penggemar nonton di biokop, karena beberapa bioskop di Indonesia kembali dibuka.

Unggahan @kemenparekraf.ri 29 November 2020, lewat tagar #KangenBioskop menjelaskan terkait protokol kesehatan yang berlaku di tempat-tempat bioskop yang telah diizinkan buka.

Berikut protokol kesehatan yang harus di patuhi.

  1. Wajib memakai masker di seluruh area bioskop
  2. Reservasi tiket online menggunakan cashless
  3. Kapasitas tempat duduk berkurang 50% - 75%
  4. Wajib haga jarak antar penonton
  5. Tidak diperbolehkan makan di studio bioskop
  6. Pengunjung terbatas pada usia 12-60 tahun

Pihak pengelola bioskop juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan konsep CHSE seperti penyemprotan disinfektan, tempat duduk berjarak, penyediaan hand sanitizer, dan cek suhu.

CHSE yang disebut diatas, kepanjangan dari Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Enviroment (ramah lingkungan).

Penerapan protokol kesehatan di bioskop bertujuan agar penonton bioskop tetap aman saat menikmati film kesayangannya.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x