Edhy Prabowo Tersangka Ekspor Lobster, Pengamat: Istana Udah Baca Siasat Partai Gerindra

- 28 November 2020, 08:05 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.*
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.* /Instagram/@prabowo/@prabowo

Baca Juga: Tancap Gas! Luhut Langsung Gelar Rapat Perdana KKP

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x