Geger, ICW Menduga Keterlibatan Keponakan Prabowo di Kasus Korupsi Benur

- 28 November 2020, 04:51 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kanan)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kanan) /Instagram @rahayusaraswati./

Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari penyelundupan benih lobster. Nilainya bahkan mencapai 900 miliar per tahun.

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Tarif Fantastis Prostitusi Online Artis ST dan MA Sekali Threesome, Ratusan Juta!

"Menurut saya, tindakan tersebut tidak hanya bentuk konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, tapi juga bentuk tindakan nepotisme yang melanggar UU 28 tahun 1999," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dilansir dari RRI Rabu (25/11/2020).

 

 

Dalam undang-undang tersebut, sambung Donal, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

 

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah