Walikota Cimahi Diciduk Dalam OTT KPK, Berikut Profil Singkat Ajay Muhammad Priatna

- 27 November 2020, 17:20 WIB
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Dengan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Rumah Sakit
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Dengan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Rumah Sakit /Cimahikota.go.id

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi (Jawa Barat) Ajay Muhammad Priatna.

Berdasarkan informasi, kegiatan OTT tersebut berlangsung Jumat, 27 November 2020 sekira pukul 10:00 WIB. 

Baca Juga: Walikota Ajay Priatna Ditangkap KPK, Cimahi Trending di Twitter

 

“Benar OTT Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 November 2020. 

Berikut profil singkat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dari situs resmi Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. 

 

Ajay lahir di Bandung, Jawa Barat pada 18 Desember 1966. Ajay sebelumnya diketahui pernah menjadi Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Jawa Barat. 

Ajay juga pernah menjadi Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum KADIN Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, Wakil Ketua KOSOGORO Bandung dan Pengurus KNPI Jawa Barat. 

Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar

 

Bukan hanya itu, Ajay pernah menjabat sebagai Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDIP Kota Cimahi. Ajay yang saat itu berpasangan dengan Ngatiyana akhirnya berhasil memenangkan Pemlilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi. 

 

Ajay bersama Ngatiyana kemudian dilantik mejadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu 22 Oktober 2017.

Baca Juga: Ditangkap KPK Hari Ini, Walikota Cimahi Ajay Priatna Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

 

Selanjutnya Ajay dan Ngatiyana memimpin jalannya pemerintahan di Pemerintah Kota Cimahi, periode masa jabatan 2017 hingga 2022.

Dia diduga terlibat aalam kasus perkara dugaan transaksi suap terkait kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Cerita Maradona Berpesta di Penjara Bersama Pablo Escobar

 

KPK masih memiliki waktu maksimal hingga 1x24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang terjerat OTT KPK.***

 

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x