CerdikIndonesia- Perayaan Natal di bulan Desember membawa kebahagiaan terutama bagi yang merayakannya.
Natal 2020 ini akan menjadi Natal yang berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini tentunya berkaitan dengan kasus pandemi COVID-19 yang masih menjamur di Indonesia.
Baca Juga: Ikut Dirawat di RS Ummi Bogor, Begini Kondisi Istri Habib Rizieq
Sebagai antisipasi penularan virus COVID-19, Menteri Agama, Fachrul Razi menerapkan protokol kesehatan jelang hari raya Natal pada rumah ibadah saat melangsungkan ibadah.
Aturan penyelenggaraan Natal di masa pandemi COVID-19 ini, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat oleh Kementrian Agama.
Baca Juga: Ikut Dirawat di RS Ummi Bogor, Begini Kondisi Istri Habib Rizieq
Bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik, aturan ini sudah dibahas.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," katanya pada Rabu, 24 November 2020 dilansir dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Sakit dan Dirawat Di RS Ummi Bogor Habib Rizieq akan Segera Dipanggil Polisi
Hibauan yang dikeluarkan oleh Kemenag menurutnya tidak akan berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain di Indonesia, seperti jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha oleh umat Islam.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ucapnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Canti Tachril Calon Istri Adipati Dolken
Hari raya agama juga berkaitan dengan aktivitas mudik, untuk itu Kamenag juga akan keluarkan aturan mudik Natal pada tahun ini.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum, red) itu," ungkap Fachrul Razi.***