Kemenag Siapkan Naskah Jumatan Untuk Para Khatib

- 26 November 2020, 12:47 WIB
ILUSTRASI  salat Jumat di Masjid.*
ILUSTRASI salat Jumat di Masjid.* /Asep MS/KP/

Sifatnya alternatif, sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.

Baca Juga: Tata Janeeta Ngamuk Diisukan Hamil Di Luar Nikah dengan Raden Brotoseno, Begini Katanya

Hal ini penting ditegaskan, lanjut Kevin, karena memang ada beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang mengatur ketat materi ceramah yang disampaikan khatib.

 

Bahkan, teksnya juga disediakan pemerintah setempat.  

 

“Naskah-naskah yang disiapkan Kemenag  bukan sesuatu yang mengikat atau wajib dibaca khatib saat khutbah seperti di negara-negara tadi. Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi,” tuturnya.

 

“Kemenag menyiapkan naskah khutbah sebagai opsi jika dibutuhkan, sekaligus guna memperkaya khazanah keislaman utamanya yang berkenaan dengan tema-tema terkait dinamika keberagamaan, sosial, dan persoalan ekonomi umat masa kini,” lanjutnya. 

Baca Juga: Keterlaluan! Edhy Prabowo Habiskan Uang Suap Korupsi Rp 3,4 Miliar Untuk Belanja Barang Mewah

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x