“Kalau itu sudah saya jawab, kepala daerah dipilih rakyat,” ujar Fadli Zon.
Baca Juga: Edhy Prabowo Diringkus KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Fadli pun mengatakan Maman belum membaca Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dalam Instruksi nomor 6 tahun 2020 itu disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian atau pencopotan,***