Baca! Pernyataan Wagub DKI: Pemasangan Baliho yang Tidak Sesuai Peruntukan Pasti ditertibkan Aparat

20 November 2020, 17:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi, kini bagian wakilnya, Riza Patria yang dipanggil untuk beri klarifikasi terkait pernikahan putri Habib Rizieq.. /Antara/Ricky Prayoga/

CERDIK INDONESIA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemasangan baliho di Jakarta harus berada di lokasi yang sesuai peruntukannya apabila kedapatan melanggar pasti akan ditertibkan oleh pihak berwenang.

"Siapapun yang memasang baliho di Jakarta yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk atribut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 19 Desember 2020.

Riza menjelaskan bahwa dalam mendirikan atau memasang papan pengumuman seperti baliho dan reklame atau yang berjenis lainnya, ada ketentuan yang mengaturnya mulai dari lokasinya hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya Pekan Depan, Wagub DKI: Saya akan Datang

"Ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," tutur Riza.

"Ini semua agar Jakarta ini terjaga keindahannya," ucap beliau menambahkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan bahwa dalam aturan yang ada, pemasangan baliho di ruang-ruang publik memiliki aturan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya.

"Yang bisa langsung itu di ruang privat masing-masing. Namun kalau di ruang publik tentu ada aturan yang harus ditaati,"ujar Riza menambahkan kembali.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Siap Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan

Diketahui, di Jakarta ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali ke Indonesia, Wagub DKI: Isolasi Mandirinya Kewenangan Pemerintah Pusat

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. ***

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler