Buntut Panjang Kerumunan Petamburan, Legislator DKI Minta Hormati Keputusan Polri

17 November 2020, 07:16 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

CerdikIndonesia - Pasca kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Petamburan, sejumlah peristiwa penting ikut menyertai. Mulai dari rencana pemeriksaan jajaran Pemprov DKI sampai pencopotan kapolda.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Jabar, Pengamat: Kapolda Baru Harus Lebih Kreatif Tegakkan Prokes

Legislator DKI Jakarta, Riano P. Ahmad meminta seluruh pihak untuk menghargai langkah kepolisian. Kendati demikian, ia berharap penegakan protokol kesehatan dilakukan secara merata.

“Kalau masalah kerumunan, saya kira banyak juga terjadi di tempat lain. Saya pikir hampir terjadi di seluruh daerah pilkada,” tutur Riano.

Baca Juga: Belgia vs Denmark, Prediksi Susunan Pemain Laga Keenam UEFA Nations League 2020

Menurutnya kerumunan bukan semata-mata terjadi di Petamburan, tapi juga di daerah-daerah yang menggelar pilkada dan aksi-aksi demonstrasi.

Sementara itu, dampak dari kerumununan massa FPI tempo hari berbuntut pada rencana pemeriksaan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dan pencopotan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Masashi Kishima Comeback Menulis Boruto, Penggemar Naruto Berkomentar

Riano menilai Pemrov DKI sudah sesuai melakukan prosedur. Langkah prosedur tersebut dapat dilihat dari surat yang dilayangkan Pemrov ke keluarga pemilik hajatan, Habib Rizieq, untuk melakukan protokol kesehatan.

Selain itu, Pemrov DKI juga diketahui telah mengeluarkan denda sebesar Rp50.000.000 kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: TXT Masuk Billboard 200, Berada di Posisi Berapa?

Ia berharap pemberian sanksi tidak tebang pilih. Sanksi serupa harus ditegakkan bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagaimana demonstrasi UU Cipta Lapangan Kerja yang berisiko menciptakan klaster baru COVID-19.

“Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus adil kepada semua pihak, demo Ciptaker, pilkada, dan kegiatan berkerumun lain,” ucap mantan Ketua Komisi A  DPRD DKI periode 2014-2019 itu.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler